BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH (BPKPD)

Jl. Lamaddukelleng No. 1, Sengkang, Indonesia, 90912

 

BPKPD dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan melaksanakan fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang keuangan;

b. pelaksanaan kebijakan bidang keuangan;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang keuangan;

d. pelaksanaan administrasi BPKPD; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.